KEMENDIKBUD: PNS, HONORER BISA IKUTI (PPG) DAN AKAN DIBERIKAN SUBSIDI RP. 7.5 JUTA PERORANG - Cara Ternak Entok, Itik, Bebek, Ayam Disertai Tips Pakan Ampas Tahu
Blogger Jateng

KEMENDIKBUD: PNS, HONORER BISA IKUTI (PPG) DAN AKAN DIBERIKAN SUBSIDI RP. 7.5 JUTA PERORANG


INFO BERITA - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru tetap dan honorer di sekolah negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi.





Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru.
















Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, program tersebut merupa‎kan kolaborasi antara Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).





Untuk program kali ini, pendidikannya hanya empat bulan.





"Ini PPG-nya lebih cepat dari waktu pendidikan normal satu tahun. Karena pemerintah membutuhkan 2.500 guru tersebut untuk kebutuhan November. Setiap peserta, kami berikan subsidi sebesar Rp 7,5 juta," kata Pranata, sapaan akrabnya, Jumat (19/5).





Dia menjelaskan, sa‎saran PPG tahun ini adalah guru produktif di SMK sebagai amanat Inpres 9/2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.





Program itu juga bisa diikuti honorer di sekolah negeri ‎maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).





Guru ini harus mengajar minimal lima tahun atau yang mengikuti program Sarjana Mengajar Kejuruan atau instruktur program keahlian ganda. 





"Syarat lainnya guru harus lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B atau dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75," terangnya.









Namun, untuk umur batas maks‎imal 35 tahun per 31 Desember 2017.





Di atas usia itu tidak bisa karena guru ini akan dipersiapkan untuk ASN November mendatang.


Posting Komentar untuk "KEMENDIKBUD: PNS, HONORER BISA IKUTI (PPG) DAN AKAN DIBERIKAN SUBSIDI RP. 7.5 JUTA PERORANG"