INFO BERITA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi sikap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika jaksa penuntut umum (JPU) juga mencabut pernyataan banding, vonis Ahok mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Begitu dicabut oleh JPU, Ahok akan langsung jadi narapidana dan harus dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril di kantor Ihza and Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Penangguhan penahanan yang tetap diupayakan oleh pengacara Ahok, kata Yusril, tidak logis menurut hukum. Mencabut permohonan banding berarti telah menerima putusan pengadilan. Namun di satu sisi tetap mengajukan penangguhan penahanan. "Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim jika ingin mengabulkan penangguhan," kata Yusril.
Kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding tidak mempengaruhi upaya penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengalihan dan penangguhan penahanan akan terus dipertanyakan kepada pihak Pengadilan. "Kami minta pengalihan dari tahanan penjara ke tahanan kota atau rumah," ujar Wayan.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum pun mengajukan banding. Pihak keluarga pada 22 Mei 2017 kemudian mencabut permohonan tersebut.
Menurut Wayan, proses hukum akan terus berlangsung karena JPU belum mencabut banding Ahok. Kami sudah memasukkan permohonan penangguhan dan memori banding. Lengkap atau tidak lengkapnya berkas setelah 14 hari akan dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kemudian Pengadilan membentuk majelis hakim banding jika JPU tidak mencabut banding. "Kami akan pertanyaan ke majelis mengenai penangguhan," ujar Wayan. (https://nasional.tempo.co)
Posting Komentar untuk "Yusril: Tak Logis Ahok Cabut Banding tapi Ajukan Pembantaran"