PEMERINTAH AKAN ANGKAT GURU HONORER JADI PNS SAMPAI USIA MAKSIMAL 53 TAHUN - Cara Ternak Entok, Itik, Bebek, Ayam Disertai Tips Pakan Ampas Tahu
Blogger Jateng

PEMERINTAH AKAN ANGKAT GURU HONORER JADI PNS SAMPAI USIA MAKSIMAL 53 TAHUN


INFO BERITA Alhamdulillah, semoga ini awal yang baik bagi Guru Honorer, Gubernur sumatra utara yaitu Erry Nurhadi berjanji akan mengangkat Guru Honorer jadi PNS.





Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi berharap pengangkatan guru honorer tidak hanya dibatasi dengan usia 35 tahun, tapi disesuaikan seperti pengangkatan sekretaris desa (sekdes) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 53 tahun.













 “Guru- guru honorer banyak yang sudah mempunyai masa kerja panjang, sehingga saya juga akan mengusulkan pengangkatan guru honorer jadi PNS tidak dibatasi pada usia 35 tahun tapi kebalikan angka itu, yakni 53 tahun,” ujar Erry di acara Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri di Aula Martabe, Lantai II, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Sabtu (29/4). 





Dia menambahkan, peran guru honorer tidak bisa dikesampingkan karena secara nyata telah berkontribusi mencerdaskan bangsa. Tapi di sisi lain mendapatkan honor yang minim. Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sesuai pasal 14 ayat 1 UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.





 Dia mengakui, mengurai masalah guru honorer tidaklah mudah karena menyangkut banyak pihak. Diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelsaikan masalah. Apalagi dengan adanya kebijakan peralihan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, hingga Pemprovsu punya kewajiban membayar gaji guru honorer.





 Dia menegaskan, Pemprovsu siap bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung aspirasi para guru honorer sekolah negeri. Saat ini, Pemprovsu sedang mempelajari payung hukum penerbitan SK guru honorer, sehingga dengan SK itu para guru honorer bisa mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi guna mendapat tunjangan profesi seperti yang sudah dilakukkan oleh DKI Jakarta dan Bali.





 Selain ingin diangkat sebagai PNS, yang paling disoroti oleh para guru honorer adalah rendahnya honor, hanya berkisar Rp300 sampai Rp500 ribu rupiah perbulan. Dijelaskannya, tidak semua tenaga honorer akan mendapat SK dari gubernur atau walikota.









 Sejumlah syarat harus dipenuhi, di antaranya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/akta 4 dan minimal sudah mengajar empat tahun. Berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut kebutuhan guru honorer untuk SMK/SMA hanya mencapai sekitar 4.000 tenaga honorer. Tapi berdasarkan pendataan dari seluruh sekolah SMK/ SMA saat ini terdata ada 9.272 guru honorer se-Sumut. Jumlah ini juga akan verifikasi. Termasuk juga verifikasi ulang guru PNS.






Demikian semoga bermanfaat, terimakasih

Posting Komentar untuk "PEMERINTAH AKAN ANGKAT GURU HONORER JADI PNS SAMPAI USIA MAKSIMAL 53 TAHUN"