INFO BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.
Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.
"Setujuuu," jawab peserta sidang. Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.
Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian. Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.
"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Saat itu, DPR didatangi kepalakepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi. Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.
Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.
Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory. "Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang ituitu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan diPNSkan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apaapa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini.
Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia. Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.
Ia berharap tak ada aura "menakutnakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebutsebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.
Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi. "Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus
mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke. "Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
Bacajuga:
DAFTAR GURU PENERIMA ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2017 BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN GTK
Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait.
Sumber: (http://www.transpostblog.blogspot.com)
Demikian semoga bermanfaat terimakasih atas kunjungan dan partisipasi anda
Posting Komentar untuk "ALHAMDULILLAH,, REVISI UU ASN SUDAH DI SAHKAN DPR, INILAH JUMLAH DAN DATA HONORER YANG DI ANGKAT JADI PNS"