INFO BERITA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebelumnya mengeluarkan kebijakan penghapusan penggunan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. Namun banyaknya keluhan guru honorer tidak menerima gaji selayaknya membuat pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, pencabutan larangan ini untuk mengakomodasi tuntutan guru dan pengelola sekolah akan kondisi yang dialami selama ini.
Dijelaskan dia, berdasarkan Permedikbud, sekolah boleh mengunakan dana BOS senilai 15 persen dari total dana yang diterima untuk kebutuhan gaji guru. “Sekarang sudah dibolehkan kembali penggunannya untuk gaji guru. Maksimal 15 persen, tidak boleh lebih dari itu,” kata Hamid kepada Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Jakarta, Jumat (10/3).
Ia menambahkan, ketentuan mengunakan dana BOS untuk gaji guru honorer berlaku semua jenjang pendidikan.
Dijelaskan Hamid, adanya Permen juknis BOS agar sekolah tidak menyalahgunakan dana. Sebab BOS diprioritaskan untuk kepentingan siswa. Sedangkan untuk guru telah ada mekanisme lain, termasuk tentang masalah kesejahteraan.
Menurut Hamid, berdasarkan peraturan kesejahteraan guru merupakan tugas pemerintahan daerah (Pemda). Sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Pasalnya guru merupakan pegawai daerah, jadi Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran khusus untuk guru di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.
Hamid juga menjelaskan, menjadi tanggungjawab daerah karena pengangkatan guru honorer dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Jikapun ada dana dari pusat hanya untuk membantu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, alokasi dana BOS untuk gaji guru sebesar yang 15 persen harus dikaji ulang. Kata dia, jumlah tersebut masih sedikit, sebab masih banyak sekolah yang lebih banyak guru honorernya.
Ferdi mencontohkan, salah satu SD di Daerah Pemilihannya di Garut, Jawa Barat (Jabar). Jumlah guru PNS hanya satu orang sementara guru honorernya tujuh orang. Keberadaan guru PNS mendapat tugas ganda mengajar dan menjadi kepala sekolah.
Politisi partai Golkar ini menyarankan alokasi dana BOS bisa ditambah sampai 40 persen. Khususnya di sekolah yang jumlah guru honorernya mendominasi. Jikapun pemerintah keberatan harus ada solusi. Pemerintah mempertimbangkan untuk kembali alokasikan untuk gaji guru senilai 20 persen atau menambah menjadi 30 persen.
Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan juga mengatakan, sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, jangan menghapus alokasi dana untuk guru honorer. Kata dia, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah.
Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar(pungli) untuk membiayai gaji guru honorer itu. Sebab sebagain sekolah bisa tetap menjalankan proses belajar mengajar karena ada guru honorer yang bersedia mengabadi.
(Sumber: beritasatu.com )
Demikian semoga bermanfaat terimakasih atas partisipasi dan kunjungan anda
Posting Komentar untuk "Kemdikbud: Dana BOS Bisa Kembali Digunakan untuk Gaji Guru Honorer "