INFO BERITA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).
Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan akrabnya, pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya.
(Sumber: jpnn.com
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya
Posting Komentar untuk "Buruan... Honorer K2 BIsa Mengikuti Sleksi Jadi PNS "