INFO HUKUM - Kepala Sekolah SMP Yayasan Kartini, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, MS (56) yang menampar 46 siswanya lolos dari jerat hukum. Pasalnya, 46 orang tua murid mencabut laporan di kepolisian.
MS sebelumnya diamankan aparat karena dilaporkan melakukan tindak penganiayaan ringan, yaitu menampar 46 muridnya yang kedapatan bolos sekolah.
"Jadi sudah ada mediasi, pembicaraan antara wali murid, orang tua murid, kemudian dari pihak Yayasan Kartini, kemudian ada dari Dinas Pendidikan. Secara tertulis mereka (orang tua korban) mencabut laporan itu," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Senin (6/2/2017).
Namun orang tua murid mensyaratkan MS harus menanggalkan jabatannya sebagai kepala sekolah dan tidak boleh lagi bekerja di lingkungan SMP Yayasan Kartini. Guntur mengatakan, lepasnya MS dari jerat hukum tak serta merta meloloskannya dari sanksi disiplin.
"Kepala sekolah tersebut tidak lagi mengajar di Yayasan Kartini. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Bupati untuk memberikan sanksi, dia ditarik ke dinas pendidikan yang ada di kabupaten," terang Guntur.
Pemukulan tersebut dilatarbelakangi rasa marah MS karena 46 siswanya tidak masuk sekolah pada Rabu (1/2/2017). Akibat pemukulan yang dilakukan MS, ada siswa yang mengalami memar di bagian pipi dan ada yang lecet di telinga. Sumber : news.detik.com
terimakasih..
Posting Komentar untuk "Kepsek yang Tampar 46 Siswa di Riau Lolos dari Jeratan Hukum"