INFO BERITA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai penonaktifan seorang gubernur merupakan kewenangan Presiden, bukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan Presiden, bukan Kemendagri. Itu diatur dalam UU Nomor 23 menjadi kewenangan Presiden," kata Djohermansyah dalam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Menurut dia, Mendagri hanya berwenang membantu Presiden dalam menonaktifkan seorang bupati maupun wali kota. "Secara hukum, UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden," katanya.
Read Also
- Anies Pengen Nangis, Ternyata Jokowi Bisa Pecat Anies Sebagai Gubenur dan Ahok Bisa Naik Jadi Mendagri
- Berita Pagi Ini Yang Paling Menggegerkan !!! Jokowi Marah Besar ,Jokowi Akan Angkat Ahok Menjadi Menteri "Karena Reshuffle Menteri Tidak Mencapai Target "
- Sri Mulyani : Pak Ahok Walau Tidak Jadi Gubernur Tapi Pantasnya Jadi Presiden" Dan Bukti Jelasnya Ada Di Pendapatan APBD Yang Hasilnya Luar Biasa
Keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok itu pun menuai kritikan. Bahkan, sekitar 90 anggota DPR sudah menandatangani usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah tersebut.
Keputusan pemerintah itu dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dalam Pasal 83 UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sumber: sindonews.com)
Demikian dan terimakasih atas partisipasinya..
Posting Komentar untuk "Penonaktifan Ahok Kewenangan Jokowi, Bukan Mendagri"