INFO HONORER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan nasib pegawai Kategori II (K2) atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki keterbatasan dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS karena harus menunggu formasi dari Kemenpan RB.
"Regulasi pengangkatan pegawai honor menjadi PNS menunggu revisi UU dan PP. Mudah-mudahan segera dibahas pemerintah pusat dan DPR," katanya usai acara dialog bersama pegawai honorer di Gelandang Soemantri Brojonegoro, Jakarta Selatan,
Sumarsono sekaligus mengapresiasi pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta karena lebih memilih berdialog ketimbang menggelar unjuk rasa.
"Tanpa demonstrasi, aspirasi pegawai honor siap didengar," ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menegaskan, akan berkomitmen menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kemenpan dalam waktu dekat.
"Diperkirakan awal bulan Maret pembahasan RUU ASN siap digelar dan diselesaikan pada tahun 2017 sebagai payung hukumnya," tandasnya.
Proses Pendataan
Adapun Pemprov DKI Jakarta telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk pengangkatan sebagai PNS.
"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus,
Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.
"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujarnya.
Dia mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017.
"Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkapnya.
Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub).
"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," tandasnya.
Sumber : harianterbit.com
Terimakasih atas partisipasinya,,
Posting Komentar untuk "Tunggu Revisi UU dan PP; Pemprov DKI Komitmen Perjuangan Nasib Guru Honorer K2"